Back to Top
HUKUM

Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terlibat Kasus Suap

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terlibat Kasus Suap

DEMOCRAZY.ID - Tiga belas tahun lalu, pada September 2008, seorang jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.  Urip dinyatakan terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Dia tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2 Maret 2008.  Ia juga terbukti memeras dan menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip pada 28 November 2008. Sementara itu, Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip.
Baca selengkapnya

Penulis blog