Back to Top
HUKUM

McD Bandung Didenda Rp 500 Ribu Sementara Tukang Bubur Rp 5 Juta, Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID
Juli 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
McD Bandung Didenda Rp 500 Ribu Sementara Tukang Bubur Rp 5 Juta, Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID - Cerita tentang tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat menyita perhatian publik.  Denda itu dibanding-bandingkan dengan sanksi yang diterima McDonald's saat promo BTS Meal memicu kerumunan. Seperti apa perbandingan aturan keduanya? Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7). "Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2021). Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.  Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat. "Sebelum penindakan, sudah diperingati dari yang jualan itu karena
Baca selengkapnya

Penulis blog