DEMOCRAZY.ID - Kalangan guru besar dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Desakan itu untuk menghentikan polemik rektor rangkap jabatan. "Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," kata Guru Besar Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto saat diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7). Menurutnya, desakan ini harus disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Permintaan itu harus disampaikan secara langsung kepada pemerintah. "Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," kata dia. Hal sama juga diungkap oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra. Menurutnya, Statuta UI baru dari PP 75/2021 itu berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus kuning tersebut.
DEMOCRAZY.ID - Kalangan guru besar dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Desakan itu untuk menghentikan polemik rektor rangkap jabatan. "Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," kata Guru Besar Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto saat diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7). Menurutnya, desakan ini harus disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Permintaan itu harus disampaikan secara langsung kepada pemerintah. "Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," kata dia. Hal sama juga diungkap oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra. Menurutnya, Statuta UI baru dari PP 75/2021 itu berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus kuning tersebut.