DEMOCRAZY.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat rangkap jabatan sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI merupakan bank BUMN. "Saat ini, rektor UIII menjabat sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa (6/7). Ubaid mengatakan posisi Komaruddin itu melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII yang melarang rektor memegang jabatan di BUMN atau perusahaan swasta. Ia menyayangkan hal tersebut dibiarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan. Ubaid mengatakan kejadian rangkap jabatan ini sering terjadi, sehingga diduga ada pembiaran. Sementara itu, Komaruddin Hidayat menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai rektor maupun
DEMOCRAZY.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat rangkap jabatan sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI merupakan bank BUMN. "Saat ini, rektor UIII menjabat sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa (6/7). Ubaid mengatakan posisi Komaruddin itu melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII yang melarang rektor memegang jabatan di BUMN atau perusahaan swasta. Ia menyayangkan hal tersebut dibiarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan. Ubaid mengatakan kejadian rangkap jabatan ini sering terjadi, sehingga diduga ada pembiaran. Sementara itu, Komaruddin Hidayat menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai rektor maupun