Back to Top
HUKUM POLITIK

Jokowi Ubah PP Statuta UI, Kini Rektor Diizinkan Rangkap Jabatan Komisaris

DEMOCRAZY.ID
Juli 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Ubah PP Statuta UI, Kini Rektor Diizinkan Rangkap Jabatan Komisaris

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).  Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.  Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan. Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.  Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.  Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.  Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap ja
Baca selengkapnya

Penulis blog