Back to Top
POLITIK

Jokowi Teken Aturan Baru Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengamat: Dunia Akademik Tanah Air Menuju Kehancuran!

DEMOCRAZY.ID
Juli 20, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Teken Aturan Baru Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengamat: Dunia Akademik Tanah Air Menuju Kehancuran!

DEMOCRAZY.ID - Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI membolehkan Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan.  Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Eaa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, dengan rangkap jabatan, maka konsentrasi Rektor UI dalam memajukan kampusnya akan terpecah. "Rektor UI akan membagi tenaga dan pikirannya minimal untuk dua lembaga," ujar Jamiluddin menanggapi direvisinya Statuta UI, Selasa (20/7). Menurut Jamiluddin, dengan terpecahnya konsentrasi rektor, maka dikhawatirkan kemajuan akademik kampus UI akan tersendat. "Sekarang saja, peringkat kampus UI di dunia internasional tercecer. Kecenderungan ini diperkirakan akan semakin tercecer bila Rektor UI merangkap jabatan," terang dia. Di internal UI, terutama petingginya, dikhawatirkan akan bekerja setengah hati.  Mereka berpikir tidak ada gunanya bekerja maksimal karena rektornya sendi
Baca selengkapnya

Penulis blog