Back to Top
HUKUM

Ini Alasan Vonis 2 Hari Bui Penyiram Air Panas ke Satpol PP Ditangguhkan

DEMOCRAZY.ID
Juli 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Vonis 2 Hari Bui Penyiram Air Panas ke Satpol PP Ditangguhkan

DEMOCRAZY.ID - Pemilik warung kopi di Medan yang menyiram air panas ke petugas Satpol PP saat razia PPKM darurat dihukum 2 hari bui dan denda Rp 300 ribu.  Namun, vonis penjaranya itu ditangguhkan. Putusan itu diketok hakim dalam sidang yang digelar di gedung PKK Medan, Kamis (15/7/2021) lalu.  Saat itu, Rakesh dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait PPKM darurat di Medan. Dalam putusan itu, hakim mengatakan Rakesh tak perlu menjalani hukuman kurungan.  Namun, jika Rakes melakukan pelanggaran lain maka hukuman 2 hari penjara itu akan dieksekusi. "Apabila dalam 14 hari melakukan pelanggaran penjara 2 hari," ujar Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat saat ditanya soal hukuman terhadap Rakesh. Awal Mula Permasalahan Peristiwa Rakesh marah-marah ke petugas saat razia PPKM darurat ini viral di media sosial.  Ada dua video yang menunjukkan Rakesh marah-marah. Kedua video itu diambil pada hari berbeda. Dalam video pertama, terlihat ada seorang pria yang cekcok saat ada petugas S
Baca selengkapnya

Penulis blog