Back to Top
HUKUM

Ini Alasan Dewas Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

DEMOCRAZY.ID
Juli 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Dewas Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

DEMOCRAZY.ID - Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yaang dilakukan pimpinan KPK. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti. "Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan maka Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021). Tumpak mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ada.  Adapun fakta yang diperoleh Dewas KPK ada 49 fakta dari penyusunan Perkom 1/2021, 14 fakta dari tes wawasan kebangsaan, statement Firli Bahuri 6 fakta, rapat pimpinan 29 April 2021 ada 15 fakta dan SK nomor 652/2021 ada 13 fakta. Diketahui, Novel Baswedan dan 74 pegawai K
Baca selengkapnya

Penulis blog