Back to Top
HUKUM

Hakimnya 'Ngilang', Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi

DEMOCRAZY.ID
Juli 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hakimnya 'Ngilang', Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang melibatkan Jumhur Hidayat, aktivis buruh dan demokrasi, sampai 2 Agustus 2021, kata tim kuasa hukum Jumhur di Jakarta, Senin. “Sidang Jumhur ditunda hingga tanggal 2 Agustus 2021, dikarenakan belum ada hakim pengganti (untuk) Ketua Majelis Hakim ditambah situasi PPKM,” kata Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta. TAUD merupakan nama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, yang sebagian besar diisi oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.  Sementara itu, PPKM yang disampaikan oleh Oky merujuk pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 21 Juni 2021 menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menjadwalkan sidang pada 5 Juli 2021. Majelis Hakim pada
Baca selengkapnya

Penulis blog