DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Profesor Nurhasan Ismail angkat suara menyikapi hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terhadap laporan Pegawai KPK. Di mana, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Profesor Nurhasan, pemeriksaan oleh Ombudsman ditujukan pada tiga aspek. Yakni proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK. Dari hasil pemeriksaan itu, Ombudsman berpendapat telah terjadi maladministrasi proses pelaksanaan asesmen TWK. Kemudian, Ombudsman mengajukan tindakan korektif di antaranya tidak memecat 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK atau dinyatakan TMS alih status menjadi pegawai ASN dan sebaliknya mengangkat mereka menjadi pegawai ASN. “Ada beberapa hal yang menarik untuk dianalisis berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan pengajuan tindakan korektif Ombudsman,” ujar Profesor Nurhasan dalam keterangannya, Sabtu
DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Profesor Nurhasan Ismail angkat suara menyikapi hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terhadap laporan Pegawai KPK. Di mana, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Profesor Nurhasan, pemeriksaan oleh Ombudsman ditujukan pada tiga aspek. Yakni proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK. Dari hasil pemeriksaan itu, Ombudsman berpendapat telah terjadi maladministrasi proses pelaksanaan asesmen TWK. Kemudian, Ombudsman mengajukan tindakan korektif di antaranya tidak memecat 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK atau dinyatakan TMS alih status menjadi pegawai ASN dan sebaliknya mengangkat mereka menjadi pegawai ASN. “Ada beberapa hal yang menarik untuk dianalisis berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan pengajuan tindakan korektif Ombudsman,” ujar Profesor Nurhasan dalam keterangannya, Sabtu