Back to Top
EDUKASI HUKUM POLITIK

Begini Tangapan Dikti Soal Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan

DEMOCRAZY.ID
Juli 21, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
POLITIK
Begini Tangapan Dikti Soal Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan

DEMOCRAZY.ID - Perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan mendapat sorotan.  Dikti menjelaskan soal sengkarut Statuta UI ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam awalnya menjelaskan UI merupakan PTNBH yang otonom.  Maka dari itu, UI bisa mengelola pengajuan perubahan statuta. "Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta," kata Nizam saat dihubungi, Rabu (21/7/2021). Dia menuturkan perubahan Statuta UI diinisiasi oleh pihak UI sejak 2019. Pembahasan dengan Kemendikbud-Ristek dilakukan sejak awal 2020 hingga 10 Mei 2021.  Pembahasan ini melibatkan berbagai organ di dalam Universitas Indonesia, di antaranya Majel
Baca selengkapnya

Penulis blog