Back to Top
AGAMA HUKUM

Aturan Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

DEMOCRAZY.ID
Juli 17, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Aturan Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik seperti jilbab. Tetapi pengadilan yang berbasis di Luksemburg mengatakan dalam putusannya itu bahwa di Uni Eropa harus mempertimbangkan hak dari majikan ketika menjadi pekerjanya. Namun para majikan di Uni Eropa juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama, dilansir dari Aljazeera pada hari Sabtu, 17 Juli 2021. Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosifi, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan. Hal ini untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial. Namun pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan yang tulus dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan. Pengadilan nasional dapat mempertimbang
Baca selengkapnya

Penulis blog