Back to Top
AGAMA EKBIS HEALTH HUKUM

Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EKBIS
HEALTH
HUKUM
Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Tapi...

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.  Di aturan baru, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan. Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021. Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat iba
Baca selengkapnya

Penulis blog