Back to Top
HUKUM

Anies Baswedan Digugat Eks Kepala BPPBJ DKI, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID
Juli 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Anies Baswedan Digugat Eks Kepala BPPBJ DKI, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID - Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  Dia tidak terima dicopot dari jabatannya dengan dugaan kasus pelecehan seksual. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Kamis (8/7/2021), gugatan itu mengantongi nomor 162/G/2021/PTUN.JKT. Berikut ini permintaan Blessmiyanda kepada majelis hakim: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas nama Blessmiyanda SPi., MSi.; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan D
Baca selengkapnya

Penulis blog