Back to Top
HUKUM POLITIK

Anggap PPKM Darurat 'Siasat Licik' Pemerintahan Jokowi, Presidium KAMI se-Jawa: Mereka Seenaknya Permainkan Hukum!

DEMOCRAZY.ID
Juli 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Anggap PPKM Darurat 'Siasat Licik' Pemerintahan Jokowi, Presidium KAMI se-Jawa: Mereka Seenaknya Permainkan Hukum!

DEMOCRAZY.ID - Penetapan keadaan darurat seperti dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), keadaan darurat dalam PPKM harusnya diputuskan berdasarkan undang-undang, atau sekurang-kurangnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun yang terjadi pada penetapan PPKM Darurat, pemerintah hanya menggunakan landasan  Instruksi Mendagri 15/2021. "Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tegas sikap KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/7). KAMI menjabarkan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU 6/2018 menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua UU tersebut adalah Menteri Kesehatan, bukan Menteri Dalam Negeri. Tanpa dasar UU, kata KAMI, sangat keliru bila Mendagri memberi sanksi dalam PPKM Dar
Baca selengkapnya

Penulis blog