Back to Top
HEALTH KRIMINAL

Akademisi Ini Bongkar 'Motif Pemerasan' soal Keharusan Warga dari LN Karantina di Hotel

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
KRIMINAL
Akademisi Ini Bongkar 'Motif Pemerasan' soal Keharusan Warga dari LN Karantina di Hotel

DEMOCRAZY.ID - Akademisi Ade Armando berceloteh soal masalah karantina mandiri orang yang baru pulang dari luar negeri.  Menurut Ade, ada kondisi main mata antara pemerintah dan hotel mewah agar orang tersebut dikarantina di hotel mewah. Diketahui, Pemerintah Indonesia memiliki aturan soal karantina mandiri bagi orang yang baru datang dari luar negeri.  Aturan itu adalah Surat Edaran Kasatgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada aturan tersebut, selain Mahasiswa, PNS, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang baru datang dari luar negeri harus karantina di hotel-hotel yang telah ditetapkan, dengan biaya sendiri.  Mereka, awalnya karantina lima hari, setelah itu dites swab PCR.  Jika negatif mereka bisa selesaikan karantina, tapi jika positif, mereka akan lanjut karantina selama 14 hari. "Lembaga-lembaga ini bersama hotel-hotel berbintang 5 dan 4 kompak pemanfaatan kebijakan resmi pemerin
Baca selengkapnya

Penulis blog