DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya kode '90 cm dan 1 meter' dalam permintaan fee bansos Corona yang ditarik oleh eks pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso. Apa maksudnya? Awalnya, Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto menceritakan hanya mendapatkan 50 ribu paket bansos dari 100 ribu paket yang dijanjikan Matheus Joko pada tahap keenam. Setelah mendapatkan paket tersebut, Dino diminta membayar uang Rp 1,050 miliar. "Setelah menerima itu langsung serahkan uang yang diminta Matheus Joko sebesar Rp 1,050 miliar?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Dino mengatakan membayar permintaan fee itu secara bertahap, sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebanyak Rp Rp 650 juta dan kedua sebesar Rp 400 juta. Dino juga menyebut tidak ada solusi dari Matheus Joko untuk mengusahakan sisa 50 ribu paket yang dijanjikan. Dia juga terpak
DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya kode '90 cm dan 1 meter' dalam permintaan fee bansos Corona yang ditarik oleh eks pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso. Apa maksudnya? Awalnya, Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto menceritakan hanya mendapatkan 50 ribu paket bansos dari 100 ribu paket yang dijanjikan Matheus Joko pada tahap keenam. Setelah mendapatkan paket tersebut, Dino diminta membayar uang Rp 1,050 miliar. "Setelah menerima itu langsung serahkan uang yang diminta Matheus Joko sebesar Rp 1,050 miliar?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Dino mengatakan membayar permintaan fee itu secara bertahap, sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebanyak Rp Rp 650 juta dan kedua sebesar Rp 400 juta. Dino juga menyebut tidak ada solusi dari Matheus Joko untuk mengusahakan sisa 50 ribu paket yang dijanjikan. Dia juga terpak