DEMOCRAZY.ID - Pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, dinilai lahir dari rezim yang antikritik. Maka itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisinya. "Saya kira pasal penghinaan ini sudah seringkali didiskusikan dan diperdebatkan," ujar Lucius Karus, Selasa (8/6/2021). Lucius menambahkan, banyak pihak yang merasa ketentuan terkait penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara ini adalah cara negara menertibkan oposisi yang memang akan selalu mengkritik kekuasaan dan lembaga negara. Menurut dia, mengkritik kekuasaan dan lembaga negara sesungguhnya adalah bagian dari tanggung jawab warga negara untuk mengontrol kekuasaan dan lembaga negara agar tak sewenang-wenang dan sesuka hati menggunaan kekuasaan. Dia melanjutkan, sistem demokrasi menempatkan kebebasan berpendapat itu sebagai hak setiap orang karena kekuasaan dan lembaga negara hanyalah alat
DEMOCRAZY.ID - Pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, dinilai lahir dari rezim yang antikritik. Maka itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisinya. "Saya kira pasal penghinaan ini sudah seringkali didiskusikan dan diperdebatkan," ujar Lucius Karus, Selasa (8/6/2021). Lucius menambahkan, banyak pihak yang merasa ketentuan terkait penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara ini adalah cara negara menertibkan oposisi yang memang akan selalu mengkritik kekuasaan dan lembaga negara. Menurut dia, mengkritik kekuasaan dan lembaga negara sesungguhnya adalah bagian dari tanggung jawab warga negara untuk mengontrol kekuasaan dan lembaga negara agar tak sewenang-wenang dan sesuka hati menggunaan kekuasaan. Dia melanjutkan, sistem demokrasi menempatkan kebebasan berpendapat itu sebagai hak setiap orang karena kekuasaan dan lembaga negara hanyalah alat