Back to Top
HUKUM

Tanggapi Aturan Pidana Penghinaan Presiden, Pakar: Rumusan Pasal Itu Harus Jelas, Tak Boleh Multitafsir!

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tanggapi Aturan Pidana Penghinaan Presiden, Pakar: Rumusan Pasal Itu Harus Jelas, Tak Boleh Multitafsir!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam R-KUHP.  Karena baginya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan.  "Namun demikian, pasal tersebut harus jelas, tidak “abu-abu” , tidak multitafsir, dan memenuhi prinisp lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis," ujar Suparji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6). Lanjut Suparji, Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas.  Maka dengan demikian, kata dia, Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi, dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. "Rumusan pasal dalam hukum harus jelas dan tegas, tidak boleh ada yang bias atau multitafsir yang justru akan memunculkan masalah baru," tutur Suparji. Suparji juga sependapat jika penghinaan presiden menjadi delik a
Baca selengkapnya

Penulis blog