DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku pesemistis Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diharapkan untuk menyelesaikan persoalan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, menurut dia, MK sudah kehilangan roh perjuangan antikorupsi dan menegakkan demokrasi. "Saya lihat MK sudah terlalu selingkuh dengan kekuasaan dan 'gratifikasinya' sudah ada. Jabatan hakim MK menjadi 15 tahun," kata Refly, Jumat (4/6/2021). Menurut Refly, indikator pertama yang menunjukkan hilangnya roh perjuangan MK terlihat dari putusan MK terkait angket DPR terhadap KPK. Kemudian, putusan KPK menjadi bagian eksekutif yang kemudian menjadi jalan untuk menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara indikator kedua adalah putusan MK mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang bertentangan dengan konstitusi ketika diterapkan di dalam pemilu serentak. Terkait putusan MK yang m
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku pesemistis Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diharapkan untuk menyelesaikan persoalan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, menurut dia, MK sudah kehilangan roh perjuangan antikorupsi dan menegakkan demokrasi. "Saya lihat MK sudah terlalu selingkuh dengan kekuasaan dan 'gratifikasinya' sudah ada. Jabatan hakim MK menjadi 15 tahun," kata Refly, Jumat (4/6/2021). Menurut Refly, indikator pertama yang menunjukkan hilangnya roh perjuangan MK terlihat dari putusan MK terkait angket DPR terhadap KPK. Kemudian, putusan KPK menjadi bagian eksekutif yang kemudian menjadi jalan untuk menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara indikator kedua adalah putusan MK mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang bertentangan dengan konstitusi ketika diterapkan di dalam pemilu serentak. Terkait putusan MK yang m