Back to Top
HUKUM POLITIK

Soroti Pasal Penghinaan di RUU KUHP, YLBHI: Buktikan Presiden-DPR Kita Antikritik!

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soroti Pasal Penghinaan di RUU KUHP, YLBHI: Buktikan Presiden-DPR Kita Antikritik!

DEMOCRAZY.ID - Yayasan lembaga hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik adanya pasal hukuman bui bagi yang menghina Presiden hingga DPR dalam RUU KUHP.  YLBHI menilai pasal tersebut terkesan aneh. "Ini aneh banget sih," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021). Asfinawati mengatakan pasal itu menunjukkan kalau Pemerintah dan DPR antikritik.  Menurutnya hal itu juga tak sesuai dengan UUD 1945. "Ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. DPR adalah lembaga negara, maka artinya suara publik adalah kritik. Lembaga publik kalau ga boleh dikritik artinya bukan demokrasi lagi," ujarnya. Asfinawati juga menilai pasal itu bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat setiap orang.  Dia berharap pasal itu dihapus. "Sangat bertentangan. Kita kan negara pihak Kovenan Hak Sipil Politik, terlebih amandemen Konstitusi sudah memasukkan HAM. Harus dihapus pasal-pasal penjajah begini," ujarnya. Sebelumnya diberitaka
Baca selengkapnya

Penulis blog