Back to Top
HUKUM POLITIK

Soal Draf RKHUP, Istana: Pengkritik Presiden Tak Akan Dipidana

DEMOCRAZY.ID
Juni 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soal Draf RKHUP, Istana: Pengkritik Presiden Tak Akan Dipidana

DEMOCRAZY.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan aparat penegak hukum tak akan menjerat pihak-pihak yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial (medsos). Irfan menyebut penegak hukum hanya akan menindak mereka yang sejak awal berniat menghina atau memfitnah pemimpin negara. Pernyataan Irfan itu merespons beredarnya draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.  Dalam RKUHP, terdapat pasal yang memungkinkan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui medsos. "Saya yakin dan percaya, kalau atas namakan kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan, pasti tidak akan dihukum dengan ancaman hukuman. Tapi kalau sudah memfitnah, hoaks, menyebarluaskan tanpa ada dasar, ya harus dipertanggungjawabkan dong perbuatannya," kata Irfan saat dihubungi, Senin (7/6). Irfan meminta masyarakat tak perlu khawatir dijerat pasal penghinaan presiden jika memang hanya sebatas m
Baca selengkapnya

Penulis blog