Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Selain Tidak Ditahan, Dua Polisi 'Tersangka' Penembak 6 Laskar FPI Juga Masih Dinas Seperti Biasanya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Selain Tidak Ditahan, Dua Polisi 'Tersangka' Penembak 6 Laskar FPI Juga Masih Dinas Seperti Biasanya

DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum dua tersangka penembakan terhadap 6 laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Ahmad Ramzy, menjelaskan kedua kliennya tidak ditahan walaupun saat ini berstatus sebagai tersangka. Menurut Ramzy, keduanya yang berinisial FR dan MYO masih aktif berdinas. "Mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Masih (berdinas) di Polda Metro Jaya," ujar Ramzy saat dihubungi, Sabtu, 26 Juni 2021. Terkait status perkara keduanya yang sudah P21, Ramzy mengatakan pihaknya sampai saat ini menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung.  "Masih menunggu untuk pelimpahan tersangka," kata Ramzy. Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dua anggota polisi Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO yang menembak enam anak buah Rizieq Shihab di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 akan segera disidangkan.  Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal m
Baca selengkapnya

Penulis blog