DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memandang keberadaan RKUHP perihal sanksi hukuman penjara bagi penghina Presiden sama persis seperti di zaman kolonialisme Belanda dan orde baru. Pasalnya, menurut Refly Harun, pada zaman kolonialisme Belanda dan orde baru, aturan itu diberlakukan demi melindungi harkat dan wibawa seorang Presiden. “Prinsip dari rezim ini menurut saya tidak perlu dipertahankan karena Presiden dan Wakil Presiden itu benda mati,” ujar Refly Harun melalui saluran YouTube Refly Harun, Selasa 8 Juni 2021. Menurutnya, anggapan mengenai Presiden dan Wakil Presiden sebagai benda mati itu merupakan istilah yang sudah ada dalam hukum tata negara. “Memang, kita masih belum bisa membedakan antara Presiden sebagai orang dan Presiden sebagai jabatan. Tapi hal itu ada dan sangat bisa dibedakan dalam hukum tata negara,” papar Refly Harun. Pengajar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara ini mengungkapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu tidak beristri dan beranak k
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memandang keberadaan RKUHP perihal sanksi hukuman penjara bagi penghina Presiden sama persis seperti di zaman kolonialisme Belanda dan orde baru. Pasalnya, menurut Refly Harun, pada zaman kolonialisme Belanda dan orde baru, aturan itu diberlakukan demi melindungi harkat dan wibawa seorang Presiden. “Prinsip dari rezim ini menurut saya tidak perlu dipertahankan karena Presiden dan Wakil Presiden itu benda mati,” ujar Refly Harun melalui saluran YouTube Refly Harun, Selasa 8 Juni 2021. Menurutnya, anggapan mengenai Presiden dan Wakil Presiden sebagai benda mati itu merupakan istilah yang sudah ada dalam hukum tata negara. “Memang, kita masih belum bisa membedakan antara Presiden sebagai orang dan Presiden sebagai jabatan. Tapi hal itu ada dan sangat bisa dibedakan dalam hukum tata negara,” papar Refly Harun. Pengajar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara ini mengungkapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu tidak beristri dan beranak k