Back to Top
HUKUM KRIMINAL

RUU KUHP Tak Cantumkan Ancaman Hukuman Mati ke Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
RUU KUHP Tak Cantumkan Ancaman Hukuman Mati ke Koruptor

DEMOCRAZY.ID - RUU KUHP mengkodifikasi berbagai peraturan perundangan menjadi satu kitab, salah satunya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam RUU KUHP itu, ancaman minimal pidana penjara ke koruptor turun, dari minimal 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.  Namun tidak ditemukan ancaman hukuman mati ke koruptor. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor saat ini, ancaman ke koruptor minimal 4 tahun penjara. Berikut bunyinya: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Nah, di draft Pasal 603 RUU KUHP, Minggu (6/6/2021), ancaman minimalnya turun menjadi 1 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi: Se
Baca selengkapnya

Penulis blog