Back to Top
HUKUM POLITIK

Pimpinan KPK Paparkan '3 Poin Penting' soal TWK ke Ombudsman RI

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pimpinan KPK Paparkan '3 Poin Penting' soal TWK ke Ombudsman RI

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait laporan Novel Baswedan dkk terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).  Nurul Ghufron menyampaikan 3 poin saat menyampaikan keterangannya, apa saja? "Apa saja yang ditanyakan kepada KPK tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK," kata Nurul, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). Ghufron mengaku menyampaikan 3 hal pokok kepada Ombudsman. Pertama, KPK menekankan punya legal standing atau landasan hukum membuat Perkom KPK Nomor 1/2020. Pertama, ia mengungkap alih status pegawai KPK awalnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK.  Kemudian diatur lagi secara teknis di dalam PP 41/2020. Lalu dari PP 41/2020 tersebut diatur lebih detail secara teknis di
Baca selengkapnya

Penulis blog