Back to Top
HUKUM

Ngotot Ajukan Banding, Refly Harun: JPU Ini 'Nafsu Sekali' Mengejar HRS hingga Dakwaannya Berlapis-lapis, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Juni 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ngotot Ajukan Banding, Refly Harun: JPU Ini 'Nafsu Sekali' Mengejar HRS hingga Dakwaannya Berlapis-lapis, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) telah sampai pada putusan-putusan dari pengadilan. Diketahui dalam kasus Megamendung, HRS dihukum dengan perlu membayar Rp 20 juta, sementara kasus Petamburan ia dihukum hanya delapan bulan penjara dari tuntutan dua tahun. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini resmi melakukan banding terkait vonis HRS. Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara yang pernah menjadi saksi ahli HRS dalam kasusnya lantas kembali membuka suara terkait hal ini. Refly mengatakan, pihak JPU sangat bernafsu untuk mengejar HRS. "Saya mengatakan, JPU bernafsu sekali mengejar HRS. Padahal kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan, mengikuti pemerintahan kasus ini, saya paham fakta persidangan paling tidak pernah menjadi ahli lah, dua kali," terang dia dilansir melalui YouTube Refly Harun, Selasa, 1 Juni 2021. Padahal melihat fakta persidangan, maka sebenarnya delapan bulan itu lebih dari cukup kata advokat satu ini. "Maka sebenarnya kan delap
Baca selengkapnya

Penulis blog