HUKUM POLITIK

Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Kalo Caranya Gini Bisa Habis Saya Digugat!

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Kalo Caranya Gini Bisa Habis Saya Digugat!

Hina-Presiden-dan-DPR-Bisa-Terancam-Pidana-Rocky-Gerung-Wah-Kalo-Caranya-Gini-Bisa-Habis-Saya-Digugat

DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana.


Rocky Gerung mengatakan, keberadaan pasal tersebut merupakan gejala memburuknya demokrasi. 


Dia juga memberikan sindiran menohok apabila peraturan tersebut disahkan.


Komentar tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam video berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" yang tayang di saluran YouTube miliknya, Kamis (10/6/2021).


Pemaparan tersebut diawali oleh Hersubeno Arief yang menjelaskan soal RUU KUHP di mana menghina Presiden bisa dikenai hukuman pidana.


Rocky Gerung menimpali dengan mengatakan bahwa dirinya seharusnya yang paling khawatir karena bisa habis digugat oleh DPR.


"Yang paling khawatir (saya), karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," terang Rocky Gerung tertawa.


Menyoal pasal RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.


"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," paparnya.


Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu.


Meski pasal baru yang diusulkan berbeda, namun menurut Rocky Gerung intinya tetap sama yakni adanya penghinaan terhadap Presiden maupun DPR.


"Mahkamah Konstitusi sudah batalkan, nanti ada debat lain dari yang diusulkan. Memang lain, tapi intinya (sama)," kata Rocky Gerung.


Dia menegaskan, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang orang memberikan penghinaan kepada Presiden yang merupakan sebuah jabatan kepala negara.


"Demorasi tidak boleh menghalangi orang memberikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina kepala dari negara yang punya keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan personal," sambung dia.


Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal menghina DPR bisa terancam pidana. 


Dia mengungkit hak imunitas sebagaimana dimiliki anggota DPR.


Dia mengingatkan bahwa DPR diberi hak kebal hukum karena dipilih rakyat sebagai wakil untuk membela masyarakat.


"Apalagi anggota DPR punya hak imunitas, bahkan kebal hukum, masak mau gugat rakyat yang pilih dia, yang memberi kekebalan hukum. Kekebalan hukum datang dari fungsi dia, karena dia membela rakyat maka kebal hukum dari kemungkinan dipidana," tukas Rocky Gerung.


Melihat RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya dungu dan membuktikan adanya logika hukum yang gila.


"Sekarang anggota DPR mempidanakan orang yang membantunya dapat kekebalan hukum. Dungu kan. Logika hukum benar-benar gila," ungkapnya keras. [Democrazy/sra]

Penulis blog