Back to Top
HUKUM

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui, Refly Harun: JPU Gunakan 'Pasal Basi' untuk Kandangkan HRS!

DEMOCRAZY.ID
Juni 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui, Refly Harun: JPU Gunakan 'Pasal Basi' untuk Kandangkan HRS!

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam (6) tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran hoax (kabar bohong) tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Tuntutan ini dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin. HRS terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Refly Harun selaku ahli hukum tata negara dan pernah menjadi saksi ahli HRS lantas menanggapi tuntutan tersebut. Refly sudah mengira pasti pasal yang digunakan adalah pasal 14 ayat (1). “Pastinya yang digunakan adalah pasal 14 ayat 1 yaitu dakwaan pertama dan primer,” ucapnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Jumat, 4 Juni 2021. Dengan menggunakan pasal itu maka semakin terlihat JPU mau mengkandangkan HRS, karena menurut Refly, pasal tersebut sudah basi. “Jadi, ter
Baca selengkapnya

Penulis blog