Back to Top
HUKUM KRIMINAL

HRS Dituntut Bui 6 Tahun Melebihi Hukuman Koruptor, Refly Harun: Tuntutan dari JPU Sangat Tidak Logis!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
HRS Dituntut Bui 6 Tahun Melebihi Hukuman Koruptor, Refly Harun: Tuntutan dari JPU Sangat Tidak Logis!

DEMOCRAZY.ID - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) baru saja menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan untuk kasus swab test Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor kemarin, Kamis, 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur. Dalam kasus ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. HRS dalam pledoinya mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni meminta dirinya dihukum kurungan penjara selama enam tahun dalam kasus tersebut lebih berat dari tuntutan kasus korupsi. Lebih jauh, HRS membandingkan kasusnya dengan sejumlah kasus korupsi yang menyeret nama para pejabat Indonesia. Refly Harun selaku ahli hukum tata negara turut menaggapi pledoi HRS itu. Menurut Refly, hal seperti itu wajar disampaikan oleh HRS dalam kasusnya. “Hal-hal seperti ini memang wajar kalau disampaikan oleh HRS,” ungkapnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Jumat, 11 Juni 2021
Baca selengkapnya

Penulis blog