DEMOCRAZY.ID - Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyampaikan syarat mediasi adalah meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham. Merespon hal tersebut Jhoni Allen mengaku masih ada proses hukum terkait putusan Menkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan kubu KLB Deli Serdang. "Loh bukan berarti, kan ada proses hukum, sudah berjalan proses hukumnya. Ini kan beda substansi," kata Jhoni, usai sidang mediasi, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Menurut Jhoni, pernyataan Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya yang meminta agar meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham adalah beda substansi. Sebab menurut Johni pihaknya juga sedang mengajukan proses hukum tersendiri terkait hal tersebut. Sebelumnya terdapat wacana kubu KLB Deli Serdang akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Kemenkum HAM. "Ini kan substansinya adalah ada penggugat menggugat p
DEMOCRAZY.ID - Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyampaikan syarat mediasi adalah meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham. Merespon hal tersebut Jhoni Allen mengaku masih ada proses hukum terkait putusan Menkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan kubu KLB Deli Serdang. "Loh bukan berarti, kan ada proses hukum, sudah berjalan proses hukumnya. Ini kan beda substansi," kata Jhoni, usai sidang mediasi, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Menurut Jhoni, pernyataan Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya yang meminta agar meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham adalah beda substansi. Sebab menurut Johni pihaknya juga sedang mengajukan proses hukum tersendiri terkait hal tersebut. Sebelumnya terdapat wacana kubu KLB Deli Serdang akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Kemenkum HAM. "Ini kan substansinya adalah ada penggugat menggugat p