HUKUM POLITIK

Diminta Akui Demokrat Kubu AHY, Jhoni Allen Malah Jawab Begini

DEMOCRAZY.ID
Juni 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Diminta Akui Demokrat Kubu AHY, Jhoni Allen Malah Jawab Begini

Diminta-Akui-Demokrat-Kubu-AHY-Jhoni-Allen-Malah-Jawab-Begini

DEMOCRAZY.ID - Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyampaikan syarat mediasi adalah meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham. 


Merespon hal tersebut Jhoni Allen mengaku masih ada proses hukum terkait putusan Menkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan kubu KLB Deli Serdang.


"Loh bukan berarti, kan ada proses hukum, sudah berjalan proses hukumnya. Ini kan beda substansi," kata Jhoni, usai sidang mediasi, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).


Menurut Jhoni, pernyataan Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya yang meminta agar meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham adalah beda substansi. 


Sebab menurut Johni pihaknya juga sedang mengajukan proses hukum tersendiri terkait hal tersebut. 


Sebelumnya terdapat wacana kubu KLB Deli Serdang akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Kemenkum HAM.


"Ini kan substansinya adalah ada penggugat menggugat para tergugat secara individu, ya toh dengan materi menyita rumahnya, sudah ngambil uang-uang partai dari daerah, Pilkada segala macam mau mengambil rumah tergugat," kata Jhoni.


Sementara itu, terkait sidang mediasi Johni Allen keberatan karena Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak hadir dalam sidang mediasi. 


Sebab menurut Jhoni Allen mestinya penggugat prinsipal hadir langsung tidak diwakili kuasa hukum atau memberi kuasa kepada orang lain meski ada penggugat 2 yakni Sekjen DPP Partai Demokrat.


"Ya jelas mediasi itu kan harus official yang hadir ya kan jadi AHY 3 kali berturut turut tidak hadir karena dia merasa sudah berkuasa, dia tidak taat hukum, jadi tinggal kita menjawab proses mediasinya secara tertulis. Kan penggugat nggak hadir 3 kali berturut-turut," kata Jhoni.


Jhoni menilai tidak ada itikad baik dari AHY karena tidak hadir secara 3 kali berturut-turut dalam sidang mediasi. 


Ia menduga AHY melanggar Pasal 7 ayat 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016.


"Pasal 7 ayat 2 dua kali berturut-turut nggak hadir kan nggak ada itikad baik Perma no 41 tahun 2016. Sementara penggugat 2 Sekjen yang saya tahu dia hanya sebagai pembantu ketua umum. Dia menyerahkan karena nggak ada alasan yang jelas sesuai dengan Perma no 1 pasal 6 ayat 4 a b c d tugas negara, sakit dengan surat dokter, tugas tugas profesi yang ada," ungkapnya.


Meski Jhoni Allen menyebut mediasi itu berjalan lancar, namun ia tetap menyayangkan AHY tidak datang. 


Ia menyebut AHY tidak taat hukum. Joni menyebut akan menjawab proposal mediasi dari kubu Demokrat secara tertulis.


"Ini tinggal menjawab proposal tertulisnya nanti hakim mediasi yang menjawab apa poin-poin yang direkomendasikan kepada hakim nanti," ungkapnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog