DEMOCRAZY.ID - Pengamat Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus membuat Undang-Undang (UU) baru untuk melarang institusi Kejaksaan dan Kepolisian untuk bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, KPK tetap independen dan tidak dicampuri oleh para koruptor. "Harus ada pembentukkan UU baru dari Presiden dan DPR jika ingin KPK seperti dulu kala. Kalau tidak, KPK yang dasarnya baik untuk memberantas korupsi di institusi yang bermasalah, malah menjadi institusi yang dicampuri koruptor," katanya saat dihubungi, Selasa (8/6). Menurutnya, KPK menjadi rumit seperti sekarang karena institusi yang bermasalah bergabung dan menguasai KPK. Lalu, ada para koruptor yang merasa dirugikan dan melakukan berbagai penyerangan ke KPK begitupun sebaliknya. "Jika baca UUD 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK, di dalam dasar-dasar pembentukan ini te
DEMOCRAZY.ID - Pengamat Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus membuat Undang-Undang (UU) baru untuk melarang institusi Kejaksaan dan Kepolisian untuk bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, KPK tetap independen dan tidak dicampuri oleh para koruptor. "Harus ada pembentukkan UU baru dari Presiden dan DPR jika ingin KPK seperti dulu kala. Kalau tidak, KPK yang dasarnya baik untuk memberantas korupsi di institusi yang bermasalah, malah menjadi institusi yang dicampuri koruptor," katanya saat dihubungi, Selasa (8/6). Menurutnya, KPK menjadi rumit seperti sekarang karena institusi yang bermasalah bergabung dan menguasai KPK. Lalu, ada para koruptor yang merasa dirugikan dan melakukan berbagai penyerangan ke KPK begitupun sebaliknya. "Jika baca UUD 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK, di dalam dasar-dasar pembentukan ini te