DEMOCRAZY.ID - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan sertifikasi penceramah alam rangka penguatan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan para dai. Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Rabu (2/6), Chandra menyatakan sertifikasi penceramah dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dan gesekan di akar rumput, serta adanya potensi persekusi dari pihak tertentu kepada dai yang tidak memiliki sertifikasi tersebut. "Sebelum ada sertifikasi saja kerap marak persekusi serta terkadang agenda kegiatannya dibatalkan dan penceramahnya diusir atas tuduhan radikal," ucap Chandra. Dia menilai pemerintah semestinya tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. "Sebelumnya terkait definisi radikal apakah memiliki dasar hukum? Di dalam perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa? Ditambah lagi dengan t
Begini Tanggapan LBH Pelita Umat Soal Penceramah Harus Besertifikasi Wawasan Kebangsaan
Juni 02, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan sertifikasi penceramah alam rangka penguatan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan para dai. Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Rabu (2/6), Chandra menyatakan sertifikasi penceramah dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dan gesekan di akar rumput, serta adanya potensi persekusi dari pihak tertentu kepada dai yang tidak memiliki sertifikasi tersebut. "Sebelum ada sertifikasi saja kerap marak persekusi serta terkadang agenda kegiatannya dibatalkan dan penceramahnya diusir atas tuduhan radikal," ucap Chandra. Dia menilai pemerintah semestinya tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. "Sebelumnya terkait definisi radikal apakah memiliki dasar hukum? Di dalam perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa? Ditambah lagi dengan t