DEMOCRAZY.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Presiden RI dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan untuk menjaga kehormatan sang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia tersebut. Oleh sebab itu, Ade Irfan menekankan bahwa aturan pidana penghina presiden dalam draf RKUHP saat ini memang bertujuan untuk menjaga wibawa dan kehormatan Presiden RI. "Karena isi [rancangan] KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ade Irfan saat dihubungi, Senin (7/6). "Bukan presiden hari ini, Pak Jokowi [Joko Widodo], tapi selamanya," imbuhnya. Menurutnya, sebagai pemimpin dan lambang negara, kewibawaan Presiden RI harus dijaga. "Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, k
DEMOCRAZY.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Presiden RI dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan untuk menjaga kehormatan sang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia tersebut. Oleh sebab itu, Ade Irfan menekankan bahwa aturan pidana penghina presiden dalam draf RKUHP saat ini memang bertujuan untuk menjaga wibawa dan kehormatan Presiden RI. "Karena isi [rancangan] KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ade Irfan saat dihubungi, Senin (7/6). "Bukan presiden hari ini, Pak Jokowi [Joko Widodo], tapi selamanya," imbuhnya. Menurutnya, sebagai pemimpin dan lambang negara, kewibawaan Presiden RI harus dijaga. "Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, k