Usai Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Warganet Ramaikan Tagar ‘Tangkap Gubernur Jatim’ - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Usai Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Warganet Ramaikan Tagar ‘Tangkap Gubernur Jatim’

DEMOCRAZY.ID
Mei 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Usai Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Warganet Ramaikan Tagar ‘Tangkap Gubernur Jatim’

DEMOCRAZY.ID - Tagar #TangkapGubernurJatim menjadi salah satu tagar yang paling digunakan warganet pada Jumat, 28 Mei 2021. Tagar tersebut digunakan oleh beberapa warganet sebagai bentuk ketidaksetujuan dengan hasil vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab. Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhkan vonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. “Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Habib Rizieq beserta terdakwa lainnya terbukti melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca selengkapnya

Penulis blog