DEMOCRAZY.ID - Eggi Sudjana selaku advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai Presiden Joko Widodo telah mengingkari janji - janji kampanye Pilpres 2019. Sikap Jokowi yang berbohong dianggap berimplikasi pada perbuatan pidana, khususnya terkait masalah tata negara. "Ini peristiwa hukum perdata. Tapi jalin berkelindan ada pidananya. Ada hukum tata negaranya. Ini sejarah hukum baru, banyak orang nggak mengerti dan menyalahkan saya seperti nggak ngerti hukum," kata Eggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). Dijelaskan Eggi, perbuatan bohong Jokowi terkait Pasal 1365 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan barang siapa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan ganti rugi. Terkait gugatan yang dilayangkan TPUA di PN Jakpus, Jokowi kata Eggi setidaknya punya 66 janji semasa kampanye dulu. Janji itu antara lain melakukan pembelian kembali (buyback) Indosat yang sebelumnya t
DEMOCRAZY.ID - Eggi Sudjana selaku advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai Presiden Joko Widodo telah mengingkari janji - janji kampanye Pilpres 2019. Sikap Jokowi yang berbohong dianggap berimplikasi pada perbuatan pidana, khususnya terkait masalah tata negara. "Ini peristiwa hukum perdata. Tapi jalin berkelindan ada pidananya. Ada hukum tata negaranya. Ini sejarah hukum baru, banyak orang nggak mengerti dan menyalahkan saya seperti nggak ngerti hukum," kata Eggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). Dijelaskan Eggi, perbuatan bohong Jokowi terkait Pasal 1365 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan barang siapa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pihak yang menimbulkan kerugian diwajibkan ganti rugi. Terkait gugatan yang dilayangkan TPUA di PN Jakpus, Jokowi kata Eggi setidaknya punya 66 janji semasa kampanye dulu. Janji itu antara lain melakukan pembelian kembali (buyback) Indosat yang sebelumnya t