Back to Top
EDUKASI HUKUM

Respons SMKN 2 Padang Soal Perintah Pencabutan SKB Seragam Sekolah

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
Respons SMKN 2 Padang Soal Perintah Pencabutan SKB Seragam Sekolah

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan berpakaian di sekolah.  Bagaimana aturan seragam di SMK Negeri (SMKN) 2 Padang usai SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dibatalkan? "Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi kepada wartawan, Minggu (9/5/2021). Rusmadi menjelaskan, sebelum SKB dikeluarkan pemerintah pusat, pola berpakaian siswa SMKN 2 Padang tidak ada masalah.  Mayoritas siswi non-muslim di SMKN 2 Padang disebut tidak keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah. "Tidak ada paksaan bagi non-muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi. Seperti diketahui, aturan berpakaian sekolah di SMKN 2 Padang sempat menuai sorotan karena siswinya yang non-muslim juga diminta mengenakan kerudung.  Aturan berpakaian seragam di SMKN 2 Padang ini menjadi
Baca selengkapnya

Penulis blog