Refly Harun: Jokowi dan MK Sebetulnya Bisa Memperkuat KPK, Namun Tak Ada Keinginan! - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Refly Harun: Jokowi dan MK Sebetulnya Bisa Memperkuat KPK, Namun Tak Ada Keinginan!

DEMOCRAZY.ID
Mei 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Refly Harun: Jokowi dan MK Sebetulnya Bisa Memperkuat KPK, Namun Tak Ada Keinginan!

Refly-Harun-Jokowi-dan-MK-Sebetulnya-Bisa-Memperkuat-KPK-Namun-Tak-Ada-Keinginan

DEMOCRAZY.ID - Seorang pakar turut menanggapi permasalahan yang sedang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Bivitri Susanti selaku Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, mengaku pesimistis pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berani ataupun berinisiatif mengambil tindakan untuk menyelamatkan KPK usai uji formil UU KPK ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


Bivitri menuturkan, sebuah cara yang masih bisa dilakukan masyarakat untuk menyelamatkan KPK, yakni berjuang mempertahankan 75 pegawai yang diisukan akan dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).


Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara, Refly Harun melalui Youtube Refly Harun menyampaikan pendapatnya.


Hal ini sangat memprihatinkan, kata Refly, karena pemerintahan Jokowi malah memberikan peran untuk memperlemah KPK.


“Sangat memprihatikan apa yang terjadi pada KPK karena it seems bahwa pemerintahan Presiden Jokowi tidak hanya tidak punya keinginan untuk memperkuat KPK malah memberikan peran yang signifikan dalam hal pelemahannya,” ujar Refly.


Seperti diketahui UU KPK No 19 Tahun 2019 dicetuskan oleh anggota DPR, namun Refly menjelaskan, pemerintah bisa memberhentikan ini.


“Okelah katakanlah bahwa yang namanya revisi UU KPK No 19 2019 itu bukan inisiatif pemerintah tapi inisiatif anggota DPR. Tapi jangan lupa ada dua hal, pemerintah memiliki representasi di DPR dan itu mayoritas sehingga pemerintah bisa menyetop harusnya,” katanya.


Refly menjelaskan, jika DPR adalah lembaga independen dari pemerintah, maka pemerintah punya ‘kartu AS’ untuk tidak menyetujui UU KPK No 19 Tahun 2019.


“Kalaupun DPR disebut independent dari pemerintah, maka pemerintah punya kartu truf (AS) yang tidak bisa dibantah lagi dan itu konstitusional yaitu, tidak ikut menyetujui dengan cara menolak pembahasan bersama, maka sebuah rancangan UU tidak bisa menjadi UU dan tentu saja tidak akan boleh diundangkan,” sambung dia.


Namun tetap saja UU ini adalah UU yang sudah dihendaki pemerintah.


“Jadi sangat aneh kalau misalnya pemerintah berdalih ini itu. Desain UU No 19 2019 ini adalah desain yang dikehendaki oleh pemerintah sendiri,” terangnya.


Refly menyatakan, tak hanya pemerintah, MK juga juga tak bergerak untuk menghentikan ini semua.


“Dan unfortunately MK tidak bergerak serta tidak melakukan apa-apa untuk menyetop pelemahan ini misalnya dengan cara mengabulkan uji formil pembatalan UU No 19 2019. Saya juga merasa heran hanya satu hakim saja yang menyetujuinya,” jelasnya lagi.


Lebih lanjut, Refly mengatakan Jokowi dan MK bisa melakukan sesuatu namun tak ada keinginan. [Democrazy/gmd]

Penulis blog