DEMOCRAZY.ID - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pertanyaan 'bersedia lepas jilbab' yang ditanyakan ke pegawai perempuan KPK saat tes alih status ke ASN melanggar HAM. Pukat UGM juga menilai tak ada kaitan memakai atau melepas jilbab dengan kerja memberantas korupsi. "Menggunakan jilbab atau tidak itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, yang tidak dapat dipaksakan oleh siapapun termasuk institusi tempat bekerja. Jadi, menurut saya pertanyaan mengenai bersediakah lepas jilbab atau tidak telah melanggar prinsip dasar yang dijamin dalam konstitusi, yaitu hak beragama," ucap Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Sabtu (8/5/2021). Dia menilai pertanyaan tersebut tak layak dan mencerminkan sempitnya wawasan kebangsaan pembuat soal tes ASN untuk pegawai KPK tersebut. Dia menilai pertanyaan itu juga bentuk diskriminasi negara. "Itu satu pertanyaan yang sangat tidak layak ditanyakan dan justru pertanyaan itu sendiri
DEMOCRAZY.ID - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pertanyaan 'bersedia lepas jilbab' yang ditanyakan ke pegawai perempuan KPK saat tes alih status ke ASN melanggar HAM. Pukat UGM juga menilai tak ada kaitan memakai atau melepas jilbab dengan kerja memberantas korupsi. "Menggunakan jilbab atau tidak itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, yang tidak dapat dipaksakan oleh siapapun termasuk institusi tempat bekerja. Jadi, menurut saya pertanyaan mengenai bersediakah lepas jilbab atau tidak telah melanggar prinsip dasar yang dijamin dalam konstitusi, yaitu hak beragama," ucap Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Sabtu (8/5/2021). Dia menilai pertanyaan tersebut tak layak dan mencerminkan sempitnya wawasan kebangsaan pembuat soal tes ASN untuk pegawai KPK tersebut. Dia menilai pertanyaan itu juga bentuk diskriminasi negara. "Itu satu pertanyaan yang sangat tidak layak ditanyakan dan justru pertanyaan itu sendiri