Back to Top
AGAMA HUKUM

Promosikan Babi Panggang kepada Umat Islam, Pakar Hukum: Jokowi Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Mei 09, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Promosikan Babi Panggang kepada Umat Islam, Pakar Hukum: Jokowi Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terancam lima tahun penjara yang mempromosikan babi panggang (bipang) Ambawang.   Tindakan Jokowi itu bagian penistaan agama yang dapat didakwa Pasal 156a KUHP. “Mempromosikan Babi Panggang kepada muslim yang akan menjalankan Iedul Fitri adalah sebuah penistaan. Presiden Jokowi sebagaimana Ahok dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun,” kata pakar hukum Rizal Fadillah dalam artikel “Promosi Babi Panggang Buat Lebaran, Presiden Dapat Kena 156a KUHP”. Kata Rizal, pernyataan Presiden soal kuliner Bipang Ambawang bisa menjadi ringan jika mantan Wali Kota Solo itu mengklarifikasi.  Akan tetapi dapat juga berakibat berat, bukan saja dampak politik tetapi akibat hukum, yaitu penodaan agama. “Seluruhnya kembali kepada Presiden Jokowi sendiri dan umat Islam yang merasa tersinggung atas penawaran barang haram untuk lebaran oleh seorang Presiden. Apa dan bagaimana kelanjutannya?” paparnya. Selain itu, ia menga
Baca selengkapnya

Penulis blog