Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum Sebut 75 Pegawai KPK Bisa Melawan Pakai Cara Ini

DEMOCRAZY.ID
Mei 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum Sebut 75 Pegawai KPK Bisa Melawan Pakai Cara Ini

DEMOCRAZY.ID - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dinilai bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.  Adapun penonaktifan itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.  "Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Jumat (14/5/2021). "Selajutnya, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja KPK dala
Baca selengkapnya

Penulis blog