Back to Top
KRIMINAL PERISTIWA

Lihat Nih! Tampang 11 Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
PERISTIWA
Lihat Nih! Tampang 11 Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi

DEMOCRAZY.ID - Polisi telah menetapkan sebelas orang debt collector sebagai tersangka terkait penarikan kendaraan yang berujung pengepungan anggota TNI AD Serda Nurhadi.  Sebelas debt collector tersebut kini ditahan polisi. "Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021). Sebelas tersangka itu dikoordinatori oleh tersangka Hendrik Leatomu alias HEL.  Guruh mengatakan HEL mendapat kuasa dari PT AC untuk melakukan penarikan kendaraan. "HEL memberi tahu rekan-rekannya untuk membantu proses penarikan kendaraan, di mana diketahui pemimpin dalam kelompok debt collector ini adalah tersangka HEL," ujar Guruh. Selain Hendrik Leatomu, sepuluh tersangka lainnya adalah YAKM, JAD, HHL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Mereka ditangkap polisi pada Minggu (9/5) sore. "Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pe
Baca selengkapnya

Penulis blog