Back to Top
HUKUM POLITIK

Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat

DEMOCRAZY.ID
Mei 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat

DEMOCRAZY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini, Senin (31/5/2021).  Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta. Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai. "Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak. Sebelumnya, dlaporkannya St
Baca selengkapnya

Penulis blog