Back to Top
EKBIS

Kemensos Kelebihan Bayar Vendor Bansos Rp 74 M, Kok Baru Segini yang Dikembalikan?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Kemensos Kelebihan Bayar Vendor Bansos Rp 74 M, Kok Baru Segini yang Dikembalikan?

DEMOCRAZY.ID - Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, mengatakan ada temuan BPKP yang menyatakan Kemensos kelebihan bayar vendor bansos hingga Rp 74 miliar.  Pepen menyebut dari Rp 74 miliar itu, baru Rp 5 miliar yang kembali ke Kemensos. "(Pengembalian) dalam proses, sampai saat ini (terkumpul) mencapai Rp 5 miliar," kata Pepen saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/5/2021). "Uang ini ada di mana saja sejumlah Rp 74 M ini?" tanya hakim ketua, Muhammad Damis. "Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik. Yang mengembalikan hanya 8 (vendor)," jawab Pepen. Persoalan kelebihan bayar ini awalnya diungkap oleh Sekjen Kemensos, Hartono.  Dia mengatakan BPKP menemukan kelebihan pembayaran vendor bansos oleh Kemensos sebesar Rp 74 miliar.  BPKP, katanya, memerintahkan vendor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Hal itu disampaikan Hartono dalam sidang yang digelar
Baca selengkapnya

Penulis blog