Back to Top
HUKUM POLITIK

ICW Ungkap 4 Alasan MK Harus Batalkan Revisi UU KPK

DEMOCRAZY.ID
Mei 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
ICW Ungkap 4 Alasan MK Harus Batalkan Revisi UU KPK

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan gugatan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021.  Indonesia Corruption Watch menilai ada empat alasan mengapa MK seharusnya mengabulkan gugatan tersebut. “Sulit dipungkiri, keberadaan UU KPK baru telah menimbulkan problematika serius,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Mei 2021. Kurnia mengatakan alasan pertama gugatan revisi UU KPK perlu dikabulkan adalah pada pembentukannya yang cacat prosedur.  Dia mengatakan Presiden dan DPR telah mengabaikan prinsip demokrasi saat merevisi beleid tersebut.  Publik, kata dia, tidak dilibatkan, bahkan protes dan demonstrasi menolak UU tersebut diabaikan. Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK.  Kurnia menyebutkan Pasal 3 UU KPK hasil revisi yang memberi wewenang KPK untuk menerbitkan SP3 bertentangan dengan putusan MK tahun 2003 yang memberikan pondasi indepe
Baca selengkapnya

Penulis blog