Back to Top
HUKUM KRIMINAL

ICW: 75 Pegawai Dinonaktifkan, Upaya Pimpinan KPK Hentikan Perkara Kakap Korupsi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
ICW: 75 Pegawai Dinonaktifkan, Upaya Pimpinan KPK Hentikan Perkara Kakap Korupsi

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat keputusan untuk membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini, hal tersebut dilakukan untuk menghambat penanganan perkara korupsi skala besar yang tengah didalami KPK.  "ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (12/5/2021). Pasalnya, nama penyidik senior Novel Baswedan yang menangani kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Andre Nainggolan yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) termasuk dalam 75 pegawai yang tidak lolos TWK.  Selain itu, Kurnia menyebut, tindakan Pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai yang tidak memenuhi syara
Baca selengkapnya

Penulis blog