Back to Top
HUKUM

Hal Ini Dianggap Jadi Pemberat Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Bui

DEMOCRAZY.ID
Mei 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hal Ini Dianggap Jadi Pemberat Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Bui

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.  Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).  Jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara lain. "Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa dalam persidangan. Jaksa juga menyebut Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19.  Selain itu, terdakwa dinilai jaksa tidak menjaga sopan santun selama persidangan. "Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan
Baca selengkapnya

Penulis blog