Back to Top
HUKUM POLITIK

Hakim Wahiduddin Adams: UU KPK Secara Nyata Ubah Postur hingga Fungsi KPK Secara Fundamental!

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Hakim Wahiduddin Adams: UU KPK Secara Nyata Ubah Postur hingga Fungsi KPK Secara Fundamental!

DEMOCRAZY.ID - Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menilai terjadi perubahan fundamental dalam instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.  Hal itu ia sampaikan dalam pernyataan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan uji formil UU KPK yang diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.  "Beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU a quo (UU KPK hasil revisi) secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental," kata Wahiduddin dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021). Wahiduddin menilai, perubahan itu tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik.  Adapun momentum yang ia maksud yakni ketika hasil pemilihan presiden dan pemilu legislatif tahun 2019 telah diketahui masyarakat luas.  Kemudian perubahan itu mendapat persetujuan bersama
Baca selengkapnya

Penulis blog