Back to Top
HUKUM

Guru Besar FH UGM: Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK!

DEMOCRAZY.ID
Mei 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Guru Besar FH UGM: Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK!

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, meminta Surat Keputusan (SK) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dibatalkan.  Adapun TWK merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Dalam SK pimpinan KPK, sebanyak 75 pegawai yang tak memenuhi syarat diminta untuk  menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.  Sementara Sigit menilai, pelaksanaan TWK bertentangan dengan makna alih status pegawai KPK. "Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK," kata Sigit, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/5/2021).  "Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS (tidak memenuhi syarat) tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala," ucap dia.  Sigit menuturkan, secara garis besar terdapat dua isu penting da
Baca selengkapnya

Penulis blog